Berita Kota Batu Hari Ini

Kejari Batu Sidik Dugaan Korupsi Pajak di BKAD

Peningkatan tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan ini karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM| BATU – Kejaksaan Negeri Batu memberikan keterangan kepada publik melalui rilis terbuka mengenai dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020. Prosesnya saat ini telah ke tahap penyidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto melalui Kasi Intel, Edi Sutomo, Selasa (18/1/2021).

Peningkatan tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan ini karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Batu tidak menyebut rinci bukti permulaan itu, Korps Adhyaksa hanya menyebut adanya penyimpangan.

“Oleh karenanya perlu dilakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya,” imbuh Edi.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah melalui forum ekspos (gelar perkara) atas hasil penyelidikan. Berdasarkan forum ekspos tersebut, semua penyelidik sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan dengan memanggil para saksi dan ahli, termasuk mempelajari surat dan barang bukti.

“Termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Saat ini belum ada tersangka, mungkin di rilis berikutnya,” terang Edi.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Nursasi Atha mendorong Kejari Batu bisa mengungkap aktor di balik temuan kasus yang saat ini mereka tangani. Menurut Atha, kasus penyimpangan pemungutan pajak banyak terjadi di Kota Batu. MCW juga pernah mendampingi kasus serupa yang terjadi di Desa Sumberejo.

“Sayangnya waktu itu, aduan kami dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, tapi jika sekarang memang ada penyidikan, kami mengapresiasi itu. Sebenarnya ada irisan di kasus serupa ini,” ujar Atha.

MCW membagi dua sektor perpajakan di Kota Batu. Pertama pajak hiburan yang kedua pajak BPHTB maupun PBB. Kedua sektor tersebut disebut rawan akan penyimpangan.

“Aktivitas wisata, juga punya indikasi kuat terhadap penyelewengan berkaitan pajak hiburan. Kalau BPHTB, juga menunjukan korelasi yang signifikan,” terangnya.

Kasus yang saat ini tengah disidik dianggap MCW dapat menjadi pintu masuk mengungkap secara luas kasus penyelewengan pemungutan pajak, termasuk aktor-aktor yang bermain di dalamnya. Atha meyakini, orang-orang yang bermain di lapangan mendapat perintah dari segelintir aktor di dalam sistem.

“Problemnya bukan masyarakat yang bayar pajak karena bukti pembayaran mereka rutin, tapi kenapa tidak tercatat. Ini modus awal mulai penyelewengan. Kami tetap mendorong agar pengungkapan status dilakukan secara menyeluruh. Kami akan mengawal dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Batu saat ini. Itu akan kami dorong agar melakukan investigasi yang berkelanjutan agar bisa mengungkap aktor intelektual dan eksekutor. Ini soal sistem dan aktor itu berada di sistem itu,” paparnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved