Berita Malang Hari Ini
BPN Kota Blitar Target Sertifikasi 3.300 Bidang Tanah dalam Program PTSL 2022
BPN Kota Blitar menargetkan ada 3.300 bidang tanah ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar menargetkan ada 3.300 bidang tanah ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2022.
Sekitar 6.500 bidang tanah di Kota Blitar masih belum bersertifikat pada 2022.
Kepala BPN Kota Blitar, Sukidi mengatakan 3.300 bidang tanah itu akan dilakukan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun ini.
Menurutnya, target PTSL pada 2022 ini lebih banyak dibandingkan pada 2021.
Pada 2021, BPN Kota Blitar hanya mendapat target 950 bidang tanah dalam program PTSL.
Program PTSL pada 2021 dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 450 bidang tanah diselesaikan pada akhir Juni 2021.
Sedang tahap dua sebanyak 500 bidang tanah dilaksanakan akhir Juli 2021 dan selesai akhir September 2021.
"Program PTSL 2021 tahap pertama sudah kami serahkan Juni 2021, sedang yang tahap dua sebanyak 500 bidang kami serahkan tahun ini," ujar Sukidi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, kata Sukidi, masih ada 3.200 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran pada 2018-2020, tapi belum dilakukan penerbitan sertifikat.
Menurutnya, sebanyak 3.200 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran itu akan diterbitkan sertifikatnya tahun ini juga jika Pemkot Blitar membantu anggaran penerbitan sertifikat.
"Kami hanya mendapat anggaran dari pusat untuk penerbitan 3.300 bidang tanah pada tahun ini. Kalau Pemkot mau membantu anggaran, yang 3.200 bidang tanah yang sudah pengukuran akan kami selesaikan juga tahun ini," katanya.
Dikatakannya, biaya penerbitan sertifikat program PTSL sebesar Rp 125.000 per bidang tanah.
Anggaran itu sudah ditanggung oleh pemerintah.
Anggaran itu di luar biaya pembelian patok, materai, dan keperluan lain.
Biaya pembelian materai dan patok dibebankan kepada pemohon sertifikat program PTSL.
"Program PTSL ini gratis untuk penerbitan sertifikat tanah. Tapi untuk biaya materai dan patok dibebankan kepada pemohon," katanya.