Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Sikap Tak Terduga Ayah Laura Anna, Akui Ada Rasa Iba
Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi soroti Gaga Muhammad terkait vonis yang ditetapkan. Blak-blakan ungkap rasa ini.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi soroti Gaga Muhammad terkait vonis yang ditetapkan.
Seperti diketahui Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara lantaran kasus kecelakaannya bersama sang putri.
Meski begitu, Gabor Edelenyi secara blak-blakan mengaku kasihan pada Gaga Muhammad terkait keputusan majelis hakim.
Pasalnya, Gabor merasa hukuman yang diterima Gaga cukup walaupun tidak bisa mengembalikan Laura Anna ke dunia.
Baca juga: Lesti Kejora Wanti-wanti Atta Halilintar Jelang Lahiran Aurel Hermansyah, Pedangdut Usulkan Ini
“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).
“Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi. Hakim
Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.
Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.
“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.
Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.
“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem.
Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis, maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.