Berita Batu Hari Ini
Komnas PA Desak Polri Tahan JE Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Kota Batu
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis menyatakan, penangkapan dan penahan tersebut agar tersangka tidak melarikan diri.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU – Pasca putusan hakim yang menolak praperadilan JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak agar Polri segera menangkap dan menahan JE yang telah berstatus tersangka.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis menyatakan, penangkapan dan penahan tersebut agar tersangka tidak melarikan diri.
“Segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Kata Arist, penyidik Renakta sebelumnya menggunakan hak diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif, maka setelah Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan penetapan status hukum JE sebagai tersangka, Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Jawa Timur menangkap dan mengurung JE.
Arist Merdeka Sirait berpendapat, putusan hakim PN Surabaya diyakini merupakan kedaulatan keadilan dari Tuhan. Ia juga mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.
“Saya penuh harap Polda Jatim segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugi (restitusi).
Permohonan praperadilan yang dilayangkan JE pendiri sekolah SMA SPI terhadap Polda Jatim tidak diterima hakim, lantaran pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya, menyebutkan permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Karena Kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting, Senin (24/1/22).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," imbuh Martin.
Martin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur seharusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.
“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara,” tuturnya.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, petitum pemohon atau pihak JE antara lain meminta agar hakim tidak mengesahkan proses penyidikan.
Pihak JE juga meminta agar status tersangka tidak disahkan. Lalu meminta agar proses penyidikan dihentikan. Termasuk juga untuk mengembalikan nama baik JE.