Berita Malang Hari Ini

Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Oleh Guru Tari di Kota Malang Bertambah Tiga Orang, Total 10

Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Oleh Guru Tari di Kota Malang Bertambah Tiga Orang, Total 10

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru tari di Kota Malang bertambah tiga orang.

Oleh karena itu, maka jumlah total korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan guru tari tersebut sebanyak 10 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

"Ada tiga tambahan korban guru tari. Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Ritual Licik Guru Tari di Rumah Istri Siri, Tujuh Gadis Belia Kota Malang Ditiduri Berulang Kali

Dirinya menjelaskan, bahwa tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka.

Dan mereka masih gadis di bawah umur, berusia antara 12-13 tahun.

"Namun, ketiga korban tambahan itu masih belum diperiksa secara intensif."

"Karena masih menunggu kesiapan dan waktu luang korban, karena korban ini juga masih sekolah."

"Tetapi, ketiga korban tambahan itu telah melakukan visum et repertum pada Minggu (23/1/2022)," ungkapnya.

Tinton juga menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut.

Rencananya, trauma healing akan digelar pada Jumat pekan ini.

"Rencananya Jumat, tapi masih kami koordinasikan lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mencabuli dan setubuhi gadis di bawah umur, seorang guru tari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, tersangka berinisial YR alias Yahya (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Tersangka ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.

Jadi, para korban dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.

Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari. Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved