Ribut dengan Polwan di Polrestabes Medan, ASN Wanita Ini Ancam Lapor ke Mabes Polri dan Kapolda

Aipda Kristin Panjaitan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hesty Sitorus terlibat keributan di ruang Unit PPA Polrestabes Medan

Editor: Zainuddin
suryamalang.com

SURYAMALANG.COM - Aipda Kristin Panjaitan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hesty Sitorus terlibat keributan di ruang Unit PPA Polrestabes Medan, Senin (24/1/2022).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan keributan itu karena ada salah paham.

Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan yang sedang menangani pengaduan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Arusmawan Br Purba.

"Terlapornya adalah Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Mongonsidi Baru I, Kecamatan Medan Polonia pada 5 November 2021.

Saat itu Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi Baru I.

"Korban melihat dua terlapor itu mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Sebelumnya, kios tersebut telah digusur Satpol PP," ucapnya.

Korban melarang dua pelaku itu berjualan lagi.

Bahkan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.

"Kedua sempat menarik-narik korban sehingga korban mengalami luka lecet di tangan," ucapnya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Medan.

Firdaus mengatakan Hesty Sitorus merupakan teman pelaku.

keributan di ruang Unit PPA itu bermula saat penyidik memanggil Purnama Rika Ginting dan Rosya untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Purnama Rika Ginting dan Rosya mendatangi Polrestabes Medan didampingi Hesty Sitorus dan Marintan Gultom.

"Hesty Sitorus bertanya kepada penyidik Aipda Kristina Panjaitan alasan perkara tersebut naik ke penyidikan."

"'Kenapa kalian panggil orang ini dua?' 'Saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak diperiksa'," kata Firdaus menirukan ucapan Hesty.

"Aipda Kristina Panjaitan sempat bertanya kepentingan Hesty Sitorus dalam perkara ini. Hesty Sitorus mengaku sebagai saksi dalam perkara ini," tambah Firdaus.

Aipda Kristina Panjaitan menjelaskan bahwa penyidik memang belum memanggil saksi Hesty Sitorus.

"Saat itu Hesty Sitorus tidak mau keluar, bahkan bersikeras tetap di ruangan unit PPA Polrestabes Medan," ucapnya.

Tak lama Kasubnit PPA Polrestabes Medan, Iptu Masrahati Br Sembiring bertanya kepada Hesty Sitorus terkait keributan tersebut.

"Hesty Sitorus menjawab 'siapa kau?' Anggota sempat menjelaskan bahwa dia merupakan petugas. Petugas juga menyarankan agar Hesty menunggu di luar ruangan," ujarnya.

Namun, Hesty Sitorus bersikeras dan tidak mau menunggu di luar ruangan.

Bahkan Hesty sempat mengancam akan melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri dan Kapolda.

"Melihat aksi Hesty, Aipda Kristina Panjaitan melarang merekam dan mengajak untuk keluar dari ruangan. Tapi, Hesty meronta sehingga anggota dan Hesty terjatuh dengan posisi tubuh Hesty menimpa Aipda Kristina Panjaitan," ucapnya.

Paminal Polretabes Medan mencoba memediasi keributan itu.

Namun, Hesty Sitorus menolak.

"Kita juga sudah memfasilitasi Ibu Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya itu," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada Jumat (28/1/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Polwan Ribut dengan ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan: Terkait Kasus Penganiayaan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/kronologi-polwan-ribut-dengan-asn-di-ruang-ppa-polrestabes-medan-terkait-kasus-penganiayaan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved