2 Gadis ABG Puaskan Om-om Demi Uang Jajan Rp 100 Ribu, 3 Hari Hilang dan Bikin Ortu Syok saat Pulang

Simak 2 gadis ABG puaskan om-om demi uang jajan Rp 100 ribu, 3 hari hilang dan bikin ortu syok saat pulang

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
Ilustrasi remaja, kasus prostitusi online di Kota Bandung melibatkan 2 gadis di bawah umur 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua orang gadis ABG dibayar Rp 100 ribu setelah memuaskan pria hidung belang terjadi di Kota Bandung.

Gadis ABG yang masih berusia 14 dan 15 tahun itu dijual oleh pelaku sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19) dengan iming-iming uang jajan. 

BR dan SI juga mengiming-imingi dua gadis itu jalan-jalan agar mau terjerumus ke prostitusi online

Awalnya, BR dan SI menjual 2 gadis remaja itu di aplikasi MiChat.

Sebelum dijual ke MiChat, kedua gadis belia itu didandani terlebih dahulu dan dipakaikan busana minim.

Kemudian, BR dan SI memotret gadis belia yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun itu dan memajang fotonya ke MiChat.

Ilustrasi prostitusi online siswi SMP
Ilustrasi prostitusi online siswi SMP (Tribunnews.com)

Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.

Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

Kedua gadis belia itu terjebak oleh iming-iming BR dan SI yang awalnya menjanjikan uang dan jalan-jalan.

Setelah kedua gadis belia itu setuju, BR dan SI kemudian membawa keduanya ke salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.

Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.

Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.

"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. 

Mengutip TribunJabar.id 'Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung'.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menginterogasi kedua pelaku di Mapolres Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menginterogasi kedua pelaku di Mapolres Bandung (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diawali dengan kasus penyekapan ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.

Orang tua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.

Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.

Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.

Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.

Terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.

  • Kasus Serupa di Pontianak

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa 7 gadis belia di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang terjerumus prostitusi online

Mereka dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat oleh muncikari. 

Mereka terjun ke dunia prostitusi setelah diiming-imingi oleh muncikari.

Kemudian, ketujuh gadis belia itu berhasil diamankan oleh Polda Kalbar bersama 11 gadis muda lainnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para korban ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta kepada pria hidung belang.

“Muncikari atau para tersangka mematok tarif mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. Tarifnya bervariasi, tergantung negosiasi,” kata Aman, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Aman melanjutkan, untuk meyakinkan dan membuat korban mau melayani pelanggan, para tersangka juga mengimingi-imingi dengan sejumlah uang.

“Para korban diiming-imingi uang. Anak-anak di bawah umur, kan rentan terjadi seperti itu,” ucap Aman.

Mengutip TribunPekanbaru.com '7 Gadis Belia di Pontinak Dilelang, Muncikari: Tarif Bervariasi, Tergantung Negoisasi'.

Prostitusi online di Tiongkok, PSK nyamar jadi artis
Ilustrasi: prostitusi online di Tiongkok, PSK nyamar jadi artis (Shanghaiist)

Aman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebanyak empat kali di waktu dan tempat berbeda dalam rentang waktu satu bulan terakhir.

“Dalam satu bulan ini kami mengungkap empat perkara prostitusi online di wilayah Kota Pontianak, totalnya ada Sembilan tersangka dan 18 korban,” ucap Aman.

Sembilan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Para tersangka dinilai melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi mucikari prostitusi,” ungkap Aman.

Ikuti berita prostitusi online lainnya. 

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved