Berita Surabaya Hari Ini

Pemkot Surabaya dan Alim Markus Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Jalan Pemuda 17

Pemkot Surabaya dan PT Maspion mengakhiri sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pemuda nomor 17.

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersepakat dengan Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus, terkait penggunaan lahan di Jalan Pemuda Nomor 17, Rabu (26/1/2022).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya dan PT Maspion mengakhiri sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pemuda nomor 17.

Pemkot dan PT Maspion sepakat menggunakan lahan ini untuk kepentingan warga Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah bertemu dengan Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus pada Rabu (26/1/2022).

Dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maspion akhirnya menyerahkan lahan kepada Pemkot Surabaya.

"Alhamdulillah dengan bantuan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhamad Dofir), aset Jalan Pemuda 17 diserahkan dengan legowo oleh pihak Maspion. Dalam hal ini diberikan langsung oleh Pak Alim Markus," kata Eri kepada SURYAMALANG.COM.

Pertemuan ini menjadi solusi atas polemik berkepanjangan tersebut.

Sebelumnya, Pemkot dan Maspion bersikukuh berhak atas pengelolaan aset tersebut.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara perdata memenangkan pemkot.

Di sisi lain, Maspion memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Terkait sengketa lahan di Jalan Pemuda nomor 17 itu, kami menang di PN, tapi kalah di PTUN. Kalau diteruskan, lahan itu tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat sampai 15 tahun ke depan," katanya.

Dengan adanya penyerahan tersebut, pemanfaatannya pun akan lebih jelas.

"Kami akan kembali berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dalam hal pendampingan sehingga ke depan jelas langkah kami," katanya.

Pemkot akan menggunakan  lahan tersebut untuk perluasan Alun-alun Surabaya hingga mengundang investasi.

"Sebagian akan kami gunakan untuk Alun-alun. Rencana perluasan Alun-alun itu tetap ada," katanya.

Sedangkan terkait investasi, ada sejumlah potensi pengembangan yang bisa dilakukan.

Eri menegaskan investasi tersebut harus tetap berpihak kepada warga Surabaya.

Apabila investor akan mengembangkan usaha, misalnya industri jasa seperti hotel, maka harus menyediakan spot untuk UMKM.

Selain itu, tenaga kerja yang digunakan juga harus menggunakan warga Surabaya.

"Jadi siapapun yang mau investasi ya silahkan. Tapi, ada yang saya minta," katanya.

"Satu, dia bisa mempekerjakan orang surabaya. Kedua, kalaupun itu seperti hotel itu juga bisa dipenuhi UMKM surabaya. Ada space khusus berapa lantai yang digunakan untuk UMKM kota Surabaya," kata Cak Eri.

Cak Eri menyebut Alim Markus mendukung upaya tersebut.

Apalagi, lahan ini cukup stategis: berada di pusat Surabaya, dekat dengan sejumlah lokasi vital, serta ukurannya mencapai 2.143 meter persegi.

"Nilai asetnya tinggi. Kalau sekarang lihat di posisi itu, pasti harga per meternya bisa mencapai Rp100 juta. Kalau 2.000 meter saja, ketemunya Rp 200 miliar," katanya.

"Insya Allah Pak Alim Markus adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya. Beliau juga banyak mempekerjakan orang Surabaya," katanya.

Kolaborasi inilah yang nantinya akan mendatangkan manfaat untuk masyarakat Surabaya. "Ini perlu kolaborasi," katanya.

"Kalau tidak, pergerakan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran tidak akan pernah berjalan di Surabaya. Ini harus kerjasama," katanya.

Alim Markus mengakui bahwa keputusan mengakhiri polemik ini timbul setelah adanya kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Cak Eri dan pihak Kejati.

Dalam pertemuan ini, mereka sepakat lahan ini harus bisa segera digunakan.

"Ini sudah beberapa tahun tidak dibangun karena suatu hal. Kita berterimakasih atas prakarsa Kejaksaan Tinggi, dalam hal ini, Pak Dofir (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhamad Dofir)," katanya.

"Kalau diteruskan nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Jadi, sama-sama rugi. Apalagi, kota Surabaya perlu pembangunan."

"Saya pikir, Pak Kajati sudah ada niat baik dan ini perlu kami dukung," katanya.

Pihaknya juga menyambut baik rencana Eri Cahyadi. "Wali Kota Pak Eri adalah wali kota solusi. Wali Kota pembangunan. Saya lihat di media massa, Pak Wali turun ke jalanan saat hujan," pujinya.

Pihaknya terbuka peluang menanamkan modal di kawasan ini.

"Saya kira kalau sudah selesai manfaatnya sangat besar sekali," katanya.

"Kami berharap doa restu demi bisa memajukan Surabaya. Apalagi, Surabaya memiliki peluang ini ke depan," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhamad Dofir pun siap mendukung pemanfaatan lahan ini.

"Ada penyerahan secara sukarela, dari Maspion kepada pemkot. Ini berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset, dan ini juga kita tindak lanjuti dan penggunaan sepenuhnya seperti yang dikatakan Pak Wali Kota," kata Dofir di tempat yang sama.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved