Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Pamekasan
Detik-Detik Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Terungkap, Saat Hendak Isi Dakwah Pengajian di Sampang
Habib Yusuf Alkaf disebut ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak mengisi dakwah pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura
Penulis ; Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Penangkapan Habib Yusuf Alkaf atau Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam menjadi perhatian.
Pasca proses penangkapan, ratusan warga yang merupakan jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura.
Dari keterangan jemaah inilah terungkap detik-detik penangkapan Habib Yusuf Alkaf .
Habib Yusuf Alkaf disebut ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak mengisi dakwah pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Habib Hasan yang mewakili jemaah yang mendatangi Mapolres Pamekasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat pengajian di Kabupaten Sampang.
Kata dia, malam itu, Habib Yusuf Alkaf berencana akan mengisi dakwah pengajian yang berlangsung di Kecamatan Omben.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas. Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.
Ia mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan, sebab Habib Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak mengisi dakwah pengajian.
Pihaknya menduga, penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan tersebut merupakan paksaan.
Karena, saat Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan.
"Mengecewakan masyarakat muslim, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," duganya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.
Ditangkapnya pria yang dikenal dengan sapaan Habib Yusuf Alkaf ini berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.