Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Pamekasan

Detik-Detik Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Terungkap, Saat Hendak Isi Dakwah Pengajian di Sampang

Habib Yusuf Alkaf disebut ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak mengisi dakwah pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Kuswanto Ferdian
Suasana saat jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. 

Penulis ; Kuswanto Ferdian 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN -  Penangkapan Habib Yusuf Alkaf atau Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff  warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam menjadi perhatian.

Pasca proses penangkapan, ratusan warga yang merupakan jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura.

Dari keterangan jemaah inilah terungkap detik-detik penangkapan Habib Yusuf Alkaf .

Habib Yusuf Alkaf disebut ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak mengisi dakwah pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) malam.

Habib Hasan yang mewakili jemaah yang mendatangi Mapolres Pamekasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat pengajian di Kabupaten Sampang.

Kata dia, malam itu, Habib Yusuf Alkaf berencana akan mengisi dakwah pengajian yang berlangsung di Kecamatan Omben.

"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas. Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.

Ia mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan, sebab Habib Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak mengisi dakwah pengajian.

Pihaknya menduga, penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan tersebut merupakan paksaan.

Karena, saat Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan.

"Mengecewakan masyarakat muslim, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," duganya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.

Ditangkapnya pria yang dikenal dengan sapaan Habib Yusuf Alkaf ini berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya Habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM) di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.

Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Pendapat AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved