Berita Sidoarjo Hari Ini

Gadis Cilik Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri di Sidoarjo, Ditiduri Lebih dari 10 Kali Hingga Hamil

Gadis Cilik Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri di Sidoarjo, Ditiduri Lebih dari 10 Kali Hingga Hamil

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo.

Kali ini seorang gadis belia berusia 11 tahun berulang kali jadi korban ayah tirinya sendiri. 

Aksi bejat itu terjadi di kamar kos tempat mereka tinggal di kawasan Waru, Sidoarjo.

Saat ibu korban bekerja, ayah tirinya memaksa siswi SD tersebut melayani nafsu bejatnya.

“Perkara ini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo."

"Pelaku sudah diamankan oleh petugas,” kata Iptu Tri Novi Handono, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, penanganan perkara ini berdasar laporan dari ibu korban.

Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember.

Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember.

Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.

Nah, pencabulan diduga dilakukan oleh ZA di tempat kos itu sejak Agustus 2021 lalu terhadap anak tirinya, gadis di bawah umur.

Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.

DN juga sempat mengecek anaknya dengan tespec.

Hasilnya, bocah 11 tahun itu positif hamil.

“Ini masih kita dalami, apakah benar-benar hamil atau tidak,”  jawab Tri Novi.

Yang jelas, dari pengakuan korban, perbuatan ayah tirinya itu sudah lebih dari 10 kali sejak Agustus tahun lalu.

Semua dilakukan di kamar kos ketika sang ibu sedang bekerja.

Korban juga bercerita ke ibunya bahwa dia diancam akan dipukuli ketika berusaha menolak keinginan ayah tirinya tersebut. (M taufik)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur.

Pria berinisial S (46) di Bojonegoro tega melampiaskan nafsu berahinya terhadap anak tiri.

S tercatat sebagai warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Ia tega berbuat bejat pada anak tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Gadis 15 tahun itu harus menelan kenyataan pahit menjadi pelampiasan nafsu berahi ayah sambungnya.

Perbuatan asusila itu diterimanya seusai pulang dari sekolah, pada September 2020.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, saat itu Bunga baru pulang sekolah kemudian ganti baju.

Lalu mengambil air di kulkas dan langsung dipeluk pelaku dari belakang.

Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya terpancing untuk menyetubuhi Bunga, hingga memaksa masuk kamar.

"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan asusila terhadap korban, saat di kamar korban melawan berteriak meminta pertolongan kakeknya namun dijawab pelaku 'diam kakekmu tidak ada'," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (20/1/2022).

Kapolres menjelaskan, korban yang tak kuasa melawan tindakan paksa ayah tiri itu pun tak bisa berbuat banyak.

Dari hasil pemeriksaan yang didapat penyidik, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali kepada korban.

Kakak korban yang mendapat cerita pilu tersebut, lalu melaporkan tindakan bejat S kepada kepolisian.

Usai menerima laporan, tim Satreskrim lalu melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.

"Kita tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka, dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sudarsono)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved