Ibu Muda dan Anaknya Asyik Selfie di Rel, Tak Dengar Bunyi Klakson Kereta Api, Berakhir Tragis
Wanita itu tewas tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta. Korban merupakan seorang ibu muda bernama Sherly Triska Anggraeni (26).
SURYAMALANG.COM|CILACAP - Kejadian nahas tersambar kereta api yang melintas kembali terjadi.
Kali ini korbannya merupakan seorang ibu muda bernama Sherly Triska Anggraeni (26).
Shirley meninggal dunia akibat tersambar kereta api Sabtu (30/1/2022).
Adapun korban merupakan warga RT 01/11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Wanita itu tewas tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta.
Menurut saksi, korban sedang duduk-duduk bersama anaknya sambil selfie.
Korban membelakangi kereta api yang sedang melintas dari arah timur ke barat.
Sebelum tersambar, masinis sudah memberikan semboyan 35 (klakson), namun korban tidak mengindahkan dan akhirnya menyambar korban.
Akibat peristiwa itu Sherly meninggal di tempat, diketahui korban mengalami luka di belakang kepala.
Sementara putranya dirujuk ke RSUD Cilacap.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Salah satunya yakni selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.
Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.
Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.
"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep.
Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.