Berita Gresik Hari Ini
Lempari Kotoran Sapi ke Balai Desa, Pria Gresik 'Di-Makeup' Pakai Teletong oleh Warga yang Geram
Sebuah video seorang pria sedang dilumuri dengan kotoran sapi atau teletong oleh sejumlah warga viral di media sosial.
Berita Gresik Hari Ini
Reporter: Willy Abraham
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | GRESIK - Sebuah video seorang pria sedang dilumuri dengan kotoran sapi atau teletong oleh sejumlah warga viral di media sosial.
Diketahui, video tersebut berada di Balai Desa Sumur Ber, Panceng, Kabupaten Gresik.
Video tersebut diunggah akun Facebook bernama Arifin Latief dan viral di grup Facebook Humas Mabes Polri Indonesia.
Ada tiga video yang diunggah, masing-masing berdurasi 11 detik, 30 detik dan 45 detik.
Dalam video tersebut, seorang pria yang diketahui bernama Suhud, diolesi teletong atau kotoran sapi oleh sejumlah pria diduga dilakukan di balai Desa Sumur Ber pada Sabtu 22 Januari 2022.
Tampak sejumlah warga hanya melihat aksi tersebut.
Bahkan terlihat seorang wanita mengambil ember berisi kotoran sapi, sedangkan Suhud tidak melawan saat para pria yang melakukan persekusi tampak meluapkan kekesalannya.
Dihubungi melalui sambungan seluler, Camat Panceng Arif Wicaksono mengaku tidak tahu menahu terkait video viral tersebut.
"Maaf saya tidak tahu kejadian itu," kata Arif, Selasa (1/2/2022).
Kasus video viral tersebut ternyata ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro, membenarkan bahwa kasus itu dan sedang dalam penyelidikan.
"Benar saat ini kami tangani," ujar Wahyu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang akan dipanggil polisi terkait peristiwa tersebut pada Rabu (2/2/2022) pagi.
Sebelum aksi warga itu terjadi, ternyata Suhud terekam CCTV Balai Desa Sumur Ber sedang mengotori Balai Desa dengan teletong.
Suhud sendiri adalah seorang petani.
Dia pernah meringkuk di balik jeruji besi, antara lain dari kasus pencurian kayu di lahan tanah kas desa pada tahun 2019.
Kemudian pelemparan teletong di kantor polisi tepatnya di Polsek Panceng pada tahun 2016.
Di tahun 2013 pernah dilaporkan Sekdes Sumur Ber karena perbuatan tidak menyenangkan dan divonis hukuman 4 bulan penjara.