Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Pamekasan
UPDATE Penangkapan Habib Yusuf Alkaf di Pamekasan, Ada Tuntutan Dari Jemaah Majelis Darul Hikam
Ratusan orang dari Majelis Darul Hikam ini mendatangi Mapolres Pamekasan ketika mengetahui Habib Yusuf Alkaf ditangkap, Senin (31/1/2022) malam.
Penulis : Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Penangkapan Habib Yusuf Alkaf oleh Satreskrim Polres Pamekasan memunculkan respon dari ratusan jemaah yang mengatasnamakan dari Majelis Darul Hikam.
Ratusan orang dari Majelis Darul Hikam ini mendatangi Mapolres Pamekasan ketika mengetahui Habib Yusuf Alkaf ditangkap, Senin (31/1/2022) malam.
Kedatangan jemaah yang mayoritas gabungan orang tua dan anak muda ke Mapolres Pamekasan ini menyuarakan perihal pembebasan Habib Yusuf Alkaf yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian dari jemaah berteriak agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah seorang maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.
Habib Amin meminta Polres Pamekasan agar membuktikan kesalahan Habib Yusuf Alkaf perihal tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang merupakan adik kandung Habib Yusuf Alkaf ini juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf perihal kasus yang menimpa kakaknya tersebut.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM) di lokasi.
Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya yang dituduh mencabuli anak di bawah umur.
Habib Amin juga mengaku mewakili dari seluruh jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," tutupnya.
Habib Hasan, mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf, meminta kepada Polres Pamekasan agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.
Penilaian dia, Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.
"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam
Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.
Ia mengecam, jika permohonan itu tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.
"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," bebernya.
Pendapat Habib Hasan, Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.
Kata dia, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut hanya dijadikan sebagai saksi bukan tersangka.
"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.
Bahkan, Habib Hasan mengaku sangat menyesal atas penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang dilakukan Polres Pamekasan, sebab penangkapannya dilakukan di Kecamatan Omben, Sampang bukan di Pamekasan.
"Kalau nangkapnya di Omben, Sampang keliru, kejadian ini di wilayah Pamekasan. Terkecuali habib saya itu mengajarkan saya sesat, silakan ditangkap," ungkapnya.
Sebelumnya, Habib Hasan mengaku sempat mencegah massa untuk datang berbondong-bondong ke Polres Pamekasan.
Upaya pencegahan unjuk rasa itu pihaknya lakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Pamekasan agar tetap aman.
"Kami juga sudah memberi bocoran kepada Kapolres Pamekasan, kata saya, Ndan saya ini netral, saya berpihak kepada Polisi, nanti kalau Habib Yusuf dipanggil, massa akan datang semua, ini bukan fitnah saya dapat bocoran, ini ada fotonya," ceritanya.
"Saya tidak menakuti-nakuti, buat apa, karena saya peduli, karena supaya tidak terjadi seperti ini, saya selalu mengkondusifkan keadaan ketika masyarakat ingin unjuk rasa ke Polres Pamekasan, selalu saya mencegah. Kemarin masyarakat mau berangkat, saya bilang jangan," tutupnya.
Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Terungkap, Saat Hendak Isi Dakwah Pengajian di Sampang
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya Habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat diwawancarai TribunMadura.com (Grup SURYAMALANG.COM) di halaman Mapolres Pamekasan, Senin (31/1/2022).
AKP Tomy menyebut, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekira November 2021 lalu.
Namun, setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan itu, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Pendapat AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya," tutupnya.