Berita Trenggalek Hari Ini
Guru Pesantren yang Cabuli 34 Santriwati di Trenggalek Dituntut 17 Tahun Penjara
Jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan denda untuk guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan denda untuk guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Trenggalek.
Guru ngaji asal Desa/Kecamatan Pule itu didakwa melanggar UU Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Darfiah menjelaskan hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
"Jadi, kami maksimalkan dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahan dua tahun," kata Darfiah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/2/2022).
Dafriah mengatakan sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
"Selama sidang, semua saksi kooperatif. Para korban juga datang," kata Darfiah.
"Sidang putusan pada minggu depan," sambungnya.
Kasus guru ngaji mencabuli puluhan santriwati ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Trenggalek pada September 2021.
Sesuai hasil penyidikan, diduga SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam waktu dua tahun.
Ketika ditangkap, SMT sudah tidak mengajar di pondok pesantren tersebut.