Kabupaten Kediri

Klarifikasi Pemkab Kediri Akui Kecolongan, Suara Sound Horeg Bikin Genteng Warga Roboh

Pemkab Kediri padahal telah bentuk Satgas lintas sektor berisi unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan sejumlah OPD untuk awasi sound horeg

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
PAWAI SOUND - Suasana pawai sound sistem di salah atau Desa di Kabupaten Kediri dalam rangka semarak Agustusan 2025. 

Foto : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri angkat bicara terkait insiden atap rumah warga rusak karena suara sound horeg.

Pemkab Kediri mengakui kecolongan dalam pengawasan pawai sound horeg

Pasalnya, baru-baru ini suara sound system yang melebihi batas membuat genteng rumah warga di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare roboh saat karnaval budaya, Sabtu (23/8/2025).

Padahal, Pemkab Kediri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur ketat penggunaan sound system dalam pawai Agustusan.

Bahkan, Pemkab juga telah membentuk Satgas lintas sektor berisi unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan sejumlah OPD terkait.

Namun, kenyataan di lapangan berbeda.

Suara sound horeg dalam karnaval tetap melebihi batas hingga terbaru menyebabkan genteng rumah seorang warga bernama Sunarti jatuh berhamburan ke tanah.

Peristiwa ini terekam video berdurasi 1 menit 21 detik dan langsung viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat wanita mengenakan baju merah keluar rumah dengan panik.

Ia mempertanyakan kerusakan gentengnya kepada salah satu peserta karnaval, yang kemudian menyarankan untuk melaporkannya kepada panitia dan kepala desa setempat. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, tidak menampik lemahnya pengawasan di lapangan.

Ia mengakui pihaknya kecolongan dalam mengendalikan suara sound horeg.

"Pada rapat koordinasi, panitia sepakat menaati aturan. Tapi kenyataannya, kalau tidak kita awasi satu per satu, volumenya dinaikkan lagi. Jadi ya kecolongan," tegas Kaleb, Selasa (26/8/2025).

Padahal, aturan dalam SE sudah jelas. Jumlah subwoofer dibatasi maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved