Berita Lumajang Hari Ini
Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Lumajang Tak Kunjung Lengkap, Polisi Periksa 120 Saksi
Perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Lumajang, berbuntut panjang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Lumajang, berbuntut panjang.
September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran.
Mensos Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.
Kasus itu pun akhirnya bergulir ke polisi.
Akan tetapi, selama lima bulan polisi melakukan penyidikan, berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap (P-21).
Sampai sekarang pun sosok tersangka juga belum jelas, sehingga kasus ini belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, lamanya proses penyidikan kasus ini lantaran pihaknya harus memeriksa lebih dari 120 saksi.
Saksi itu berasal dari penerima bantuan serta siapa pun yang terlibat dalam program Bansos.
"Yang kami periksa itu banyak jadi memang butuh waktu agak panjang," kata Eka.
Kasus ini semula diyakini kuat kental dengan praktik-praktik korupsi.
Sebab kerugian negara diduga hampir Rp 150 juta.
Akan tetapi, setelah didalami kasus tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan.
"Kalau tersangkanya sudah ada dua orang. Awalnya kami sangkakan tindak pidana korupsi. Namun, setelah didalami perkara ini adalah pidana tindak penggelapan dan murni pidana umum," sambungnya.
Eka memastikan kasus ini akan berlanjut sampai ke meja hijau.
Secepatnya seluruh berkas-berkas untuk disetorkan ke kejaksaan akan segera dilengkapi, termasuk, merilis dua tersangka dalam kasus tersebut.