Mabuk Akibat Pesta Miras, Pria 55 Tahun Rudapaksa Pacar Teman di Tomohon
Pria berinisial RK (55) diduga merudapaksa cewek berinisial IM (27) di Kelurahan Uluindano, Tomohon
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial RK (55) diduga merudapaksa cewek berinisial IM (27) di Kelurahan Uluindano, Tomohon pada 8 Februari 2022 sore.
Kasus ini bermula saat pelaku, korban, dan pacarnya pesta miras di rumah pelaku.
Beberapa saat kemudian pacar korban pamit untuk mandi di rumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Setelah pacar korban pergi, RK mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar.
"Namun korban menolak ajakan tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut.
Karena mendapat penolakan, RK menarik paksa tangan korban ke dalam kamar.
"Diduga pelaku juga memukul korban, kemudian merudapaksa korban," imbuhnya.
Rudapaksa ini membuat korban harus dirawat di RS Bethesda.
"Setelah menginterogasi korban, kami mengetahui identitas pelaku," ungkapnya.
Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tomohon," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Pacar Teman, Pelaku dan Korban Diduga dalam Keadaan Mabuk, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/10/pria-ini-ditangkap-karena-cabuli-pacar-teman-pelaku-dan-korban-diduga-dalam-keadaan-mabuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-hubungan-suami-istri-kasus-cewek-19-tahun-di-aceh-utara-korban-rudapaksa.jpg)