Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Inilah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Lengkap penjelasan Kemnaker.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Canva/Foto: BPMI Setpres
Ida Fauziyah (kanan) dan ilustrasi uang (kiri) dalam artikel pencairan JHT 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.

Seperti diketahui, belum lama ini publik dihebohkan dengan pencairan uang JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kemnaker memberikan penjelasannya belum lama ini.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun atau pensiun.

Baca juga: LTMPT Buka Pendaftaran SNMPTN Tanggal 14 Hingga 28 Februari 2022

"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan," tulis akun @kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Ketentuan yang dimaksud antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut.

Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," kata Kemnaker.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun," lanjutnya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerangkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. (Instagram)

Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diajukan ahli waris).

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah peserta berusia 56 tahun.

Seperti dilansir dari Kompas: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi... 

Terkait aturan baru ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan akan ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk korban PHK dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

Karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.

Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan dana Jamsostek:

Ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana jaminan hari tua (JHT

8. Kartu NPWP

Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.

Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di LINK INI

Bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana.

Ikuti artiket tentang JHT dan BPJS lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved