Syarat Naik Kereta Api Februari 2022, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Khusus Untuk Balita dan Lansia

Berikut syarat naik kereta api Februari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
tribun jatim/fikri firmansyah
Calon penumpang kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya 

3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua.

4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.

Seperti dilansir dari Kompas: "Syarat dan Ketentuan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2022"

Selain itu, PT KAI juga memberikan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Berikut rinciannya:

Prokes KA antarkota (jarak jauh dan menengah)

1. Peunmpang dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib mematuhi protokol kesehaatn 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

7. Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen penumpang negatif Covid-19 namun dalam perjalanan menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR serta isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Protokol kesehatan KA lokal/komuter/aglomerasi

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved