Syarat Pencairan JHT BPJSTK Tak Perlu Tunggu 56 Tahun Atau Meninggal, Maksimal Cuma 30 Persen

erikut ini adalah syarat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah syarat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir. 

Pasalnya, dalam peraturan baru dana JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. 

Ternyata, dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun maupun meninggal dunia namun dengan beberapa syarat dan maksimal hanya 30 persen dana yang bisa cair. 

Belakangan ini sosok Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menjadi sorotan publik karena telah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Bagaimana tidak, ada satu pasal di Permenaker tersebut yang dinilai merugikan buruh dan keluarganya.

Yakni soal pencairan dana Jaminan Hati Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Ia bahkan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Namun, kini pekerja bisa sedikit bernapas lega sebab ada pasal yang ternyata memperbolehkan pencairan dana JHT sebelum 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap menjelakan, meski JHT bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.

Namun dana pensiun tersebut masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu namun besarannya tidak penuh.

Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Seusai PP tersebut, maka rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:

1. Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau

2. Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,"

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly, dikutip dari Kompas.com.

Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.

Ikuti berita terkait JHT dan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved