Berita Malang Hari Ini
Polemik Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang, Gugat Tiga Instansi Pemerintah
Tiga instansi pemerintah yang digugat, Dinkes Jatim, RSSA Malang, Pemprov Jatim Cq Gubernur Jatim, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polemik rumah dinas yang ditempati oleh mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dr Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kota Malang hingga saat ini terus berlanjut.
Saat ini, rumah dinas itu ditempati oleh anak menantu yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32).
Selama ditempati sejak tanggal 1 Januari 1963 hingga tahun 2021, tidak pernah terjadi gangguan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, memasuki bulan Mei 2021, kedua pihak tersebut didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Kedatangan pegawai tersebut meminta kepada kedua pihak itu, agar segera mengosongkan rumah dinas tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset.
Keduanya kemudian melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua PBH Peradi Malang, Husain Tarang kepada beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan aset rumah dinas tersebut.
Tiga instansi pemerintah yang digugat oleh penggugat adalah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat tiga dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Husain Tarang menjelaskan alasan dilakukannya gugatan kepada beberapa instansi pemerintah, dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
"Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat. Dia (oknum pejabat) itu tidak bisa menunjukkan surat perintah untuk mengamankan aset, katanya demi undang-undang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (18/2/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa sepeninggal dr Asriningrum Hananiel pada 12 November 1982, suami dan ayah dari para penggugat yakni Nugroho Sutrisno Putro menjadi ahli waris tunggal dari dr Asriningrum Hananiel. Kemudian, mereka bertiga menempati rumah dinas tersebut.
Selain itu, segala pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, PLN, PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh para penggugat.
Untuk PBB Tahunan sekitar Rp 3 juta hingga saat ini, masih dibayar oleh pihak penggugat. Dan di dalam bukti pembayaran PBB Tahunan bangunan rumah dinas itu, tertera nama Nugroho Sutrisno Putro.
Lalu, pada tanggal 27 Desember 1999 Nugroho Sutrisno Putro meninggal dunia dan penempatan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut dilanjutkan oleh para penggugat hingga saat ini.
"Selain itu sejak tahun 2016, klien kami juga telah melakukan upaya pengajuan pengelolaan rumah dinas itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, aset tersebut bisa diajukan menjadi sertifikat hak milik secara sporadik. Artinya, apabila kita sudah menempati lebih dari 20 tahun terus-menerus tanpa ada gangguan, maka kita dapat mengajukan sertifikat hak milik secara sporadik," bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp 2,5 miliar yang disebabkan oleh adanya gangguan dari oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang bermaksud meminta pengosongan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset.
"Perlu kami tambahkan, pada Kamis (10/2/2022) telah dilakukan agenda pembacaan gugatan. Kemudian, seharusnya pada Kamis (17/2/2022) dilakukan agenda pembacaan jawaban gugatan. Namun, pihak tergugat mengajukan pemunduran jadwal pembacaan jawaban gugatan dikarenakan masih melengkapi berkas yang ada," pungkasnya.