Jadwal Lapor SPT Online Tahun 2022 untuk Pribadi: Siapkan Dokumen Pendukung, NPWP dan EFIN
Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan lengkap dengan caranya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
- Berikut beberapa Dokumen yang harus disipkan untuk Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
- Denda Terlambat Lapor SPT Online
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.
Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sanksi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.
Mengutip Kompas.com 'Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online'.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan.
Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak.
(Tribunnews.com|Oktaviani Wahyu Widayanti/Kompas.com|Isna Rifka).
Ikuti berita cara lapor SPT tahunan pribadi online 2022 dan lapor SPT tahunan pribadi lainnya.