Jadwal Lapor SPT Online Tahun 2022 untuk Pribadi: Siapkan Dokumen Pendukung, NPWP dan EFIN
Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan lengkap dengan caranya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan.
Simak juga cara lapor SPT tahunan online tahun 2022 untuk pribadi mulai daftar akun, mengisi e-Filing sampai upload e-SPT.
Untuk melakukan lapor SPT online, para pelapor harus menyiapkan NPWP, EFIN dan juga dokumen pendukung.
Langka-langka cara lapor SPT tahunan online 2022 di bawah ini juga tidak sulit jika memahami panduan yang ada.
Sementara itu lapor SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, mendatang.
Lapor SPT Tahunan dapat diakses secara online di www.pajak.go.id dan pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online 2022:
- Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Tribunnews.com 'Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!'.
- Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
- Berikut beberapa Dokumen yang harus disipkan untuk Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
- Denda Terlambat Lapor SPT Online
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.
Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sanksi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.
Mengutip Kompas.com 'Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online'.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan.
Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak.
(Tribunnews.com|Oktaviani Wahyu Widayanti/Kompas.com|Isna Rifka).
Ikuti berita cara lapor SPT tahunan pribadi online 2022 dan lapor SPT tahunan pribadi lainnya.