Berita Tulungagung Hari Ini

Gelar Wayangan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Pidana Denda Rp 12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Hakim Ketua Ricky Fardinand berdiri selepas putusan perkara dengan terdakwa Basroni, anggota DPRD Tulungagung. 

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di  Singapore Waterpark,  pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan  yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved