Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2022, Lengkap Fasilitas dan Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

Berikut bocoran jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS, Polri, dan TNI, lengkap besarannya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi - dalam artikel jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS, Polri, dan TNI. 

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

- Fasilitas rumah dinas

- Tunjangan kemahalan

- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku

- Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

Ikuti artikel terkait THR dan gaji ke-13 lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved