Selasa, 5 Mei 2026

Humas Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan Tapi Melaporkan Putra Siregar, Begini Analisa Pakar Hukum

Polri meralat informasi yang disampaikan sebelumnya terkait dilaporkannya Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim Polri.

Tayang:
Editor: isy
Suryamalang.com/kolase Instagram @shandyaulia
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 

Seperti diketahui, masalah harta kekayaan Crazy Rich Malang yang juga Presiden Arema FC itu menjadi sorotan warganet.

Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut.

Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.

Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.

Hal itu, menurutnya bisa menjadi bukti agar tidak ada lagi netizen yang meributkan kekayaan CEO MS Glow itu.

Dengan adanya klarifikasi itu, lanjut Suparji Ahmad, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Itupun jika kedua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).

Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media.

“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved