Berita Arema Hari Ini

Siapa Putra Siregar yang Dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim? Juragan HP Pemecah Rekor Muri

Siapa Putra Siregar yang dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim Polri? juragan HP pemecah rekor Muri

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Instagram @putrasiregarr17/@juragan_99
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Putra Siregar (kanan) juragan HP 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebetulnya siapa Putra Siregar yang dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim Polri dan sempat jadi heboh karena ralat informasi dari polisi. 

Sebagai pengusaha, nama Putra Siregar cukup terkenal karena sering terlibat kerjasama dengan beberapa artis papan atas. 

Sayangnya, profil Putra Siregar kini jadi bahasan setelah pria muda itu dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim. 

Diberitakan sebelumnya, Gilang Widya Pramana yang sebetulnya jadi pelapor sempat disebut sebagai pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah ada laporan," kata Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022) yang kemudian diralat.

Presiden Arema FC yang juga dijuluki Juragan 99 dan Crazy Rich Malang ini disebut melaporkan juragan ponsel, Putra Siregar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan Gilang Widya Pramana melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Mengutip Tribunnews.com 'Kabag Penum Humas Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Melaporkan'.

Sosok Putra Siregar yang dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim
Sosok Putra Siregar yang dilaporkan Presiden Arema FC ke Bareskrim (Suryamalang.com/kolase Instagram @putrasiregarr17)

Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99, bernama Sandy Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," ujar Gatot.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek;

Dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved