Berita Mojokerto Hari Ini
Sidang Lanjutan Kasus Aborsi Mahasiswi PTN Malang, Orang Tua Terdakwa Randy Beri Pernyataan Keras
Niryono, ayah dari terdakwa Randy, secara terbuka mempertanyakan kehamilan dan kebenaran proses aborsi korban NW.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Orangtua terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi mahasiswi PTN di Malang asal Mojokerto, NW, memberi pernyataan keras usai memberi keterangan dalam sidang sebagai saksi, Selasa (22/3/2022).
Niryono, ayah dari terdakwa Randy, secara terbuka mempertanyakan kehamilan korban NW.
Niryono dihadirkan dalam sidang anjutan kasus aborsi terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus aborsi terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto hari ini.
Adapun empat saksi yang dihadirkan adalah kedua orang tua Randy yakni Niryono (46) dan Rohmawati (40),
Nabila Ulin (22) kakak perempuan terdakwa asal Tepungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dan Heri Utomo (59) warga Sidoarjo yaitu orang tua Wahyu Triantini yang merupakan teman dari almarhum NW (21).
Di hadapan majelis hakim, Niryono menyampaikan dia mengetahui hubungan asmara antara Randy dan NW. Pasalnya, saat itu Randy sempat mengajak NW pulang ke rumahnya, pada Tahun 2019.
"Tahu yang mulia diajak ke rumah saat itu dikenalkan Randy kalau dia (NW) pacarnya," ungkapnya, Selasa (22/3/2022).
Niryono mengaku juga mengetahui kehamilan NW usai dihubungi melalui sambungan telepon.
"Saya dihubungi usai salat tarawih April 2020 lalu dia (NW) bilang saya hamil dengan pacar saya, Randy Bagus Hari Sasongko anak bapak," ujarnya menirukan percakapan NW.
Mendapat kabar tersebut, dia mengkonfrontir ke Randy terkait kehamilan NW.
Saat itu, terdakwa Randy juga mengaku dua kali berhubungan badan dengan NW.
"Randy bilang iya, NW hamil terus saya tanya sudah berapa kali kamu kumpulin (Hubungan badan) Randy jawab dua kali," ucap Niryono kepada majelis hakim.
Dia meminta Randy untuk menikah jika benar telah menghamili NW.
Namun, Niryono juga meminta bukti kehamilan dan menyuruh Randy melakukan tes DNA terhadap bayi dikandung NW.
"Randy cerita kalau NW sering ganti-ganti pacar saya katakan silahkan dinikahi tapi kalau anaknya lahir harus tes DNA," terangnya.
Rohmawati mengaku juga mengetahui kabar kehamilan NW dari cerita sang suami.
"Saya tahu dari ayahnya cerita kalau di telepon NW dia hamil," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati meminta agar terdakwa Randy menanggapi pernyataan dari para saksi tersebut.
"Silahkan saudara terdakwa kalau ada yang mau ditanggapi dari keterangan saksi-saksi," ujar Sunoto.
Terdakwa Randy dalam pernyataannya membantah keterangan dari ayahnya yang menyatakan dirinya pernah membenarkan NW hamil.
Namun, terdakwa membenarkan jika dirinya dua kali melakukan hubungan badan dengan NW.
"Kalau membenarkan (NW) hamil itu saya tidak pernah yang mulia kalau pernah melakukan hubungan dua kali benar, itu saya yang mulia," ucap Randy.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Hakim Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam egenda pembuktian dakwaan, pada Kamis (24/3/2022) .
Usai sidang, Niryono ayah dari terdakwa Randy membantah keterangan saksi yang sebelumnya menyebut dirinya terlibat aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya Malang asal Kabupaten Mojokerto.
"Jangankan keterlibatan orang tua aborsinya pun saya juga masih meragukan, karena kalau benar-benar aborsi itu dilakukan dimana?, janinnya seperti apa? dan di rumah sakit mana?," bebernya.
Dia justru meragukan terkait aborsi NW yang menyebabkan anaknya diproses hukum.
"Tolong tunjukan bukti kehamilan saja jangan jauh-jauh ke aborsi tunjukan bukti kehamilan secara medis," kata Niryono.
Niryono juga membantah dirinya pernah melakukan ancaman pembunuhan jika janin yang dikandungnya bukan anak Randy.
Bahkan dia menyakini anaknya tidak bersalah dan berharap kasus ini segera selesai.
"Harapan saya Randy cepat pulang, bebas agar cepat berkumpul dengan keluarga," pungkasnya.