Jumlah Uang Raffi Ahmad yang Dihabiskan Untuk Berobat Terungkap, Totalnya Bikin Jiwa Miskin Bergetar
Terungkap jumlah uang Raffi Ahmad yang dihabiskan suami Nagita Slavina untuk berobat usai mengalami saraf kejepit.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Terungkap jumlah uang Raffi Ahmad yang dihabiskan suami Nagita Slavina untuk berobat.
Seperti diketahui, ayah dua ini baru saja dilarikan ke rumah sakit usai menggendong anak sulungnya, Rafathar Malik Ahmad.
Lantaran hal itu suami Nagita Slavina mengalami saraf kejepit hingga harus merogoh kocek sangat dalam untuk mengobatinya.
Dokter pun mengungkap kondisi Raffi Ahmad saat ini.
Memang, Raffi Ahmad harus menjalani terapi setelah mengalami saraf kejepit di bagian pinggang.
Baca juga: Bukan Presiden Arema FC, Terungkap Kepemilikan Jet Mewah J99 Sebenarnya, Gilang Pramana Hanya Sewa
Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad sempat dilarikan ke Klinik Lamina Pain and Spine Center untuk menjalani tindakan pengobatan.
dr Mahdian Nur Nasution selaku dokter di Klinik Lamina mengatakan jika saraf kejepit tersebut sudah berulang dialami Raffi Ahmad.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (21/3/2022).
Menurut Mahdian, Raffi mengeluh kesakitan di bagian pinggang usai menggendong putra sulungnya, Rafathar.
"Raffi Ahmad datang ke Lamina untuk berobat saraf kejepit yang sebenarnya sudah lama, berulang tapi tidak diobati sampai tuntas," kata Mahdian.
"Beberapa hari yang lalu, habis gendong anaknya Rafathar muncul nyeri hebat di pinggangnya lebih dari yang biasa," sambungnya.

Guna mengatasi keluhan tersebut, Raffi Ahmad langsung melakukan Magnetic resonance imaging (MRI).
"Sehingga Raffi Ahmad datang ke sini, kemudian kita lakukan pemeriksaan MRI, terdapat sarat kejepit di pinggang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan MRI, dokter mengatakan bahwa ada benjolan yang terlihat pada saraf di pinggang Raffi.
"Ternyata yang lama bantalan tulangnya sedikit-sedikit sudah mengalami penonjolan tapi puncaknya kemarin," ujar Mahdian.