PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Sekolah dan Perkantoran
SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.
SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 11 April 2022.
Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.
Berikut aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan perkantoran dalam Inmendagri tersebut:
Aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) Keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) diatur mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus COVID-19).
SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.
Level 1 dan 2:
Bagi sekolah di daerah PPKM Level 1 dan 2 yang cakupan vaksinasi dosis 2: PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) lebih dari 80 persen dan lansia di kota/kabupaten lebih dari 50 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 100 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.
Bagi yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK di kisaran angka 50-79 persen dan dosis 2 lansia masih 40-50 persen, maka PTM hanya bisa diikuti oleh maksimal 50 persen siswa.
PTM bisa dilakukan di semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.
Sementara bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK masih kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka kuota PTM 50 persen di semua hari sekolah, namun durasi maksimal hanya 4 jam.
Level 3:
Pada daerah yang masuk PPKM Level 3, maka ketentuannya adalah:
Bagi sekolah di daerah PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan vaksinasi dosis 2 di kalangan lansia di kota/kabupaten lebih dari atau sama dengan 10 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 50 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 4 jam.
Adapun bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen, maka seluruh KBM dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
2. Aturan kegiatan perkantoran
Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta, aturannya adalah:
Level 1:
Bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, dengan ketentuan:
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);
- Pada saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
- dan Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
Level 2:
WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 Persen, dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);
- Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
- dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
Level 3:
- WFO maksimal 50 Persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Bagi staf yang WFH harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
- Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu (29/3/2022) hingga 11 April 2022.