Berita Malang Hari Ini

Jelang Ramadan 2022, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ajukan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba

Jelang Bulan Suci Ramadan 2022, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengajukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. 

Berita Malang Hari Ini

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jelang Bulan Suci Ramadan 2022, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengajukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba.

Hal ini dikhususkan, bagi barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan sepanjang Januari-Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Dirinya mengungkapkan, pada dasarnya pemusnahan barang bukti merupakan hak dan kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Namun, mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, dirinya mengajukan untuk memusnahkan barang bukti tersebut secara mandiri apabila memungkinkan atau nantinya bersama Polres jajaran di wilayah Polda Jatim, secara kolektif melakukan pemusnahan di Mapolda Jatim.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pengajuan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Nantinya, barang bukti sebagian akan tetap disimpan untuk menjadi representasi dari total barang bukti yang diamankan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Rabu (30/3/2022).

Dirinya mengatakan, akan ada syarat administrasi yang harus dipenuhi, misal syarat minimal barang bukti yang bisa digunakan dalam membuktikan perbuatan tersangka, dalam dakwaan yang dilaksanakan ketika memasuki proses di tingkat pengadilan.

Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengantongi barang bukti lebih dari 20 kilogram ganja dan lebih dari 2,7 kilogram sabu-sabu.

Barang bukti yang cukup banyak ini, dikhawatirkan bisa memberikan pengaruh buruk bagi pihak yang terlibat.

"Oleh karena itu, kami ingin menghindari hal tersebut dengan melakukan pemusnahan sebagian barang bukti terlebih dahulu. Harapannya, agar tidak sampai menjadikan pihak lain turut terdampak, karena barang bukti yang melimpah itu," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved