Breaking News

Berita Gresik Hari Ini

Unggah Foto Ciuman dengan Istri Siri, Pria Asal Sampang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Hasan (39) mendapat vonis 9 bulan penjara gara-gara mengunggah foto ciuman bersama istri siri di media sosial.

Penulis: Sugiyono | Editor: Zainuddin
Shutterstock
Ilustarsi. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Hasan (39) mendapat vonis 9 bulan penjara gara-gara mengunggah foto ciuman bersama istri siri di media sosial.

Pria asal Sampang ini mendapat vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (30/3/2022).

Ketua Majelis Hakim PN Gresik Etri Widayanti mengatakan Hasan melanggar pasal 27 (ayat) 1 Jo pasal 45 (ayat) 1 UU tentang perubahan atas UU nomor 11/2008. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara satu bulan kurungan,” kata Etri Widayanti. 

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan. 

“Kami pikir-pikir karena ini adalah permasalahan keluarga,” kata Bilmard, penasihat hukum terdakwa Hasan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved