Guru Pesantren yang Merudapaksa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding

Editor: rahadian bagus priambodo
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget.

Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.

"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.

Aksi bejat Herry Wirawan

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap bahwa Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.

Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.

Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved