Ramadan 2022
Warung di Kabupaten Malang Boleh Buka saat Ramadan 2022, Sanusi: 'Ada Syaratnya Tapi'
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyematkan berbagai persyaratan kepada rumah makan dan warung agar bisa tetap buka selama bulan Ramadan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyematkan berbagai persyaratan kepada rumah makan dan warung agar bisa tetap buka selama bulan Ramadan.
Kata Sanusi, warung makan bisa saja buka asal menutup bagian depan warung agar tak terlihat umat muslim yang lagi berpuasa.
"Saat bulan Ramadan, warung boleh buka untuk menyediakan mereka yang gak berpuasa. Karena yang berpuasa hanya yang beragama Islam. Jadi, boleh dibuka asal ditutupi (selambu, tirai dan sejenisnya)," sebut Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Sanusi penutupan warung dengan tirai sebagai wujud toleransi untuk menghormati warganya yang lagi berpuasa.
Politisi PDIP ini tak ingin kekhusyukan puasa warganya terganggu hanya karena melihat warung buka secara terang-terangan.
"Boleh-boleh saja buka asal ditutupi. Karena banyak warga kita yang umat non-muslim butuh makan juga," sebut Sanusi.
Kendati menerapkan aturan tersebut, pengusaha tebu asal Gondanglegi ini tak menerangkan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggarnya.
Dirinya percaya pelaku usaha sudah cerdas dalam menyikapi toleransi saat bulan Ramadan.
Sanusi tak menciptakan aturan-aturan khusus saat Ramadan.
Kata dia, peraturan masih yang umum-umum saja diterapkan.
"Masih aturan-aturan yang umum saja selama Ramadan. Seperti yang gak boleh tetap soal gak boleh main petasan dan takbir keliling," tutup Sanusi.
