Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta, Segini Besaran THR Bagi Karyawan Bekerja Kurang dari 12 Bulan
Informasi seputar jadwal pencairan THR Karyawan Swasta menjadi perhatian menjelang hari raya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Informasi seputar jadwal pencairan THR Karyawan Swasta menjadi perhatian menjelang hari raya.
Menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan setiap tahunnya.
Kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).
Selain itu, para karyawan swasta yang bekerja kurang dari 12 bulan ternyata juga berhak mendapatkan THR.

Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
SE itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kriteria itu adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berikut cara menghitung THR karyawan:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu juga dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan