Berita Tulungagung Hari Ini

Tak Kunjung Dapat SK, 786 Guru Honorer yang Lolos Tes PPPK Tulungagung Belum Bisa Nikmati Gaji Baru

Sebanyak 786 guru honorer yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa menikmati fasilitas gaji baru di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Grafis Tribun Style
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 786 guru honorer yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa menikmati fasilitas gaji baru di Tulungagung.

Sampai sekarang belum ada kabar tentang surat keputusan (SK) PPPK di Tulungagung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengaku sudah mengirim berkas kelengkapan PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 12 Februari 2022.

"Tapi sampai sekarang belum turun SK dari BKN," ucap Soeroto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/4/2022).

Pemkab tidak bisa melakukan apapun untuk mempercepat turunnya SK PPPK.

Sebab seluruh proses kini tergantung pada BKN.

PPPK ini digadang-gadang untuk mencukupi kekurangan pegawai pemerintah di Pemkab Tulungagung.

"Ke depan hanya ada PNS dan PPPK. Karena itu ada rekrutmen PNS dan PPPK," sambung Soeroto.

Saat ini jumlah PNS dan PPPK di Tulungagung sekitar 9000 orang.

Sementara kebutuhan pegawai di Pemkab Tulungagung sekitar 14.000.

Kekurangan pegawai ini dimungkinkan untuk diisi dari PPPK.

"Beban penggajian ada di Pemkab Tulungagung. Berapa dana yang dibutuhkan untuk penggajian, DPKAD yang tahu," terang Soeroto.

Ke depan tidak ada lagi pegawai dengan status jasa kerja atau honorer.

Penghapusan jasa kerja ini akan diberlakukan 1 Januari 2023 mendatang.

Selama ini jasa kerja banyak dipakai untuk kebutuhan sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.

"Mereka selama ini direkrut masing-masing OPD. Tidak melalui BKPSDM," ungkap Soeroto.

Karena tidak direkrut BKPSDM, data pasti mereka tidak tercatat.

Mereka juga tidak diakui oleh Pemkab Tulungagung.

Namun menurut Soeroto, mereka tidak benar-benar dihapus.

Namun sistem kerja yang diubah menjadi alih daya (outsourcing).

"Orang-orangnya tetap, tetapi status ikatan kerjanya yang berubah," Terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved