Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Hadiah Rp 1 Miliar dari Tersangka DNA Pro, Ini Kata Polisi
Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kembali menjadi sorotan publik tanah air belum lama ini.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar yang kembali menjadi sorotan publik tanah air belum lama ini.
Usai mengembalikan uang Rp 10 juta dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, kini nasib pasangan selebriti ini kembali dipertanyakan.
Menyusul hal tersebut, pihak kepolisian menetapkan tersangka robot trading DNA Pro dan kembali menyeret nama Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Hal itu lantaran Rizky Billar terima uang Rp 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.
Video yang pernah diunggah di channel YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah Rp 1 miliar.
Baca juga: Sumber Kekayaan Rieta Amilia yang Gugat Cerai Basuki Widjaja, Pantas Ibu Nagita Gak Minta Gono-Gini
Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.
Keduanya sempat terkejut dengan pemberian tersebut.
"Ini serius," tanya Billar dalam video yang dikutip dari YouTube Leslar Entertaiment.
"Serius, ini kan niatnya ngejenguk mau kasih kado," kata Steven.
Pemberian uang itu sempat viral karena mencapai angka fantastis yaitu Rp1 miliar.
Adapun Stefanus Richard memberikan uang itu dalam rangka hadiah atas kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora bernama Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan akan mendalami informasi tersebut.
"Sedang kami dalami," ujar Kombes Yuldi Yusnan kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Di sisi lain, Yuldi menuturkan penyidik kini juga tengah menelusuri aset-aset dan aliran dana yang diduga hasil dari kejahatan DNA Pro.
Nantinya, penelusuran itu bakal dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).