Berita Malang Hari Ini

Warga Resah, Beredar Karcis Parkir Tarif Rp 5.000 di Kota Malang, Ini Kata Dishub

beredar karcis parkir berwarna putih yang memiliki tarif Rp 5.000 di Kota Malang, Selasa (12/4/2022).

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
ist
warga Malang menunjukkan karcis palsu bertarif Rp 5.000 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Baru-baru ini, beredar karcis parkir berwarna putih yang memiliki tarif Rp 5.000 di Kota Malang, Selasa (12/4/2022).

Karcis parkir tersebut, didapatkan oleh Nando, warga Kota Malang dari seorang juru parkir yang berada di Jalan Semeru.

Nando mengatakan, bahwa dia ditarik parkir sebesar Rp 5.000 oleh seorang jukir, usai parkir di pinggir jalan Semeru Kota Malang.

Dia kemudian, merasa ada yang janggal dari karcis parkir yang dia terima terima tersebut.

Di karcis tersebut tertulis tarif parkir seharga Rp 5.000 berwarna putih, dan dua karcis berwarna biru dengan tarif Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Selain itu,  juga terdapat nomor restribusi, lengkap dengan logo Kota Malang dan restribusi tempat parkir umum.

"Biasanya saya parkir itu ditarik Rp 3.000 dan diberi karcis parkir berwarna biru. Namun ini malah dikasih satu karcis warna putih tarif Rp 5.000 dan dua karcis biru tarif Rp 3.000. Di situ saya merasa janggal. Dan saya kira ada kenaikan tarif parkir di Kota Malang," ucapnya kepada Surya.

Meski tidak begitu mempermasalahkan besaran tarif parkir tersebut, namun Nando merasa ada kejanggalan dari kejadian ini.

Bahkan, Nando sempat menunggu jukir tersebut untuk mengembalikan uang kembalian parkir senilai Rp 2.000.

Namun, jukir yang tidak diketahui namanya tersebut tak kunjung memberikan kembali uang parkir kepada Nando.

"Sebenarnya saya tidak masalah dengan tarif parkir. Namun kerja saya ini antar barang. Jadi parkir gak sekali dua kali. Makannya saya tungguin kembaliannya," ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, bahwa karcis parkir berwarna putih itu merupakan karcis palsu.

Dia sudah memerintahkan petugas Dishub untuk menindaklanjuti perkara ini, namun tidak menemukan alat bukti yang kuat dalam melakukan penindakan karcis palsu tersebut.

"Tarif parkir Rp 5.000 itu sebenarnya ada, kalau parkirnya bersifat insidentil. Tapi kalau hanya parkir di pinggir jalan itu tidak isidentil. Tarifnya tetap normal Rp 3.000," ucapnya.

Apabila menemui kasus serupa di lapangan, Heru mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan adalah melakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai jukir.

Serta melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan sanksi berupa denda hingga Rp 200 ribu.

"Kalau ada kejadian seperti ini, kami minta masyarakat agar langsung melaporkan kepada kami Dishub Kota Malang. Agar nantinya kami dapat melakukan penindakan. Karena itu jelas, karcis parkirnya palsu dan bukan isidentil. Kalau isidentil, biasanya tertera tulisan isidentil di karcisnya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved