Berita Tulungagung Hari Ini

Polisi dan Warga Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Penyimpanan Arak di Tulungagung

Personel Polsek Sumbergempol dan warga menggerebek rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Barang bukti penggerebekan rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (12/4/2022). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Polsek Sumbergempol dan warga menggerebek rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (12/4/2022).

Polisi menemukan ratusan botol minuman beralkohol jenis ciu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat.

"Rumah itu dikontrak seseorang, tapi beberapa bulan tidak kelihatan. Kemudian warga melapor karena curiga dengan aktivitas penyewa rumah," terangnya.

Selasa malam polisi bersama warga lalu mendatangi rumah yang dimaksud.

Polisi juga menghubungi kepala desa Bukur dan pemilik rumah yang disewa.

Disaksikan pemerintah desa setempat, polisi lalu membuka rumah yang terkunci ini.

"Saat memeriksa isi rumah, di dalamnya ditemukan 28 kardus ciu atau arak jowo," sambung Anshori.

Di dalam 28 kardus itu ditemukan botol-botol ciu.

Setelah dihitung totalnya mencapai 339 botol dengan kemasan 1,5 liter.

Polisi juga menemukan nota penjualan, yang diduga bukti transaksi penjualan minuman keras ini.

"Seluruh minuman beralkohol itu dibawa dan disimpan di Mapolsek Sumbergempol," tutur Anshori.

Temuan ratusan botol minuman beralkohol ini ditindaklanjuti oleh Polsek Sumbergempol.

Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang.

Polres Tulungagung tengah gencar memerangi peredaran minuman keras.

Salah satunya dengan menjerat pelakunya dengan Undang-undang pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga pelaku tidak bisa ditahan.

Ancamannya mencapai 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved