Berita Malang Hari Ini

Prostitusi Online Libatkan Mahasiswi di Kota Malang, Patok Tarif sampai Rp 1,5 Juta

Tim gabungan menangkap tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel di Kecamatan Klojen, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Canva.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim gabungan menangkap tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (16/4/2022) malam.

"Kami juga menemukan alat kontrasepsi (kondom). Pasangan itu berasal dari Bandung, Jakarta, dan Lampung," kata Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (17/4/2022).

Dalam pemeriksaan, tiga pasangan diduga terlibat prostitusi online.

"Tiga perempuan itu memasang tarif antara Rp 400.000 sampai Rp 1,5 juta," bebernya.

Rahmat menuturkan rata-rata si cewek menginap di kamar hotel tersebut antara lima hari sampai dua pekan.

Satpol PP menjerat pasangan bukan suami istri itu dengan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang nomor 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Mereka akan mengikuti sidang tipiring setelah Lebaran. Pasangan lain kena wajib lapor," terangnya.

Cewek berinisial PI mengaku baru dua pekan terlibat dalam prostitusi online.

Cewek berstatus mahasiswi ini memasang tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang.

"Orang tua tidak tahu kalau saya melakukan ini. Jangan sampai mereka tahu. Awalnya saya diajak teman, lalu keterusan sampai sekarang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved