Berita Batu Hari Ini
Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Kota Batu dan Penimbun Solar di Pasuruan Diungkap Polda Jatim
Pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg di Batu lalu dijual ke Jombang. Per hari 200 tabung
Penulis : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - komplotan penimbun dan pengoplosan solar dan tabung gas epiji bersubsidi yang beraksi di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan, dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Total ada 13 orang terkait komplotan ini yang ditangkap.
Ada 7 orang dalam komplotan penimbun dan pengoplos pasokan tabung gas elpiji yang berhasil dibekuk Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di Kota Batu pada Kamis (7/4/2022) .
Pelaku berjumlah tujuh orang itu yakni, Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono, dan Ricky Tiarso.
Modusnya, pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg, bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg, di sebuah gudang.
Dalam sehari, para pelaku dapat melakukan pemindahan isian gas tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg, sejumlah 200 tabung.
Kemudian hasil tabung gas non-subsidi oplosan itu didistribusikan ke kawasan Jombang.
Melalui selisih harga tersebut, pelaku diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar ratusan juta rupiah
"Praktik yang dilakukan pelaku sudah berjalan kurun waktu 3,5 bulan. Ini sebabkan kelangkaan elpiji 3 kg, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah, untuk kelangsungan hidup," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi .
Akibat perbuatan lancung tersebut para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1)
KUHPidana.
"Ancamannya maksimal kurungan penjara 6 tahun. Dan denda Rp60 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Penimbun Solar
Di sisi lain, Polda Jatim juga menangkap enam orang pelaku penimbun solar subsidi yang dibeli di SPBU resmi, untuk dijual ke industri, yang beroperasi di kawasan Grati, Pasuruan.
Para pelaku bernama Nur Fauzi, M Rozak, Effendi, Gian Angwyn, Nanda Putra Fransisco, dan Robi
Mereka, merupakan oknum pekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa pengiriman atau transporter BBM, berinisial PT PWP.
Modusnya, para pelaku membeli pasokan solat subsidi di gerai SPBU resmi dengan jumlah pembelian banyak, hingga 2.000 liter.
Pembelian solar jumlah besar dengan harga subsidi Rp5.150 per liter itu, dilakukan menggunakan sebuah mobil boks dan truk tronton boks.
Mereka tetap memanfaatkan tanki penampungan bawaan original truk atau mobil boks yang digunakan.
Kemudian, cairan BBM di dalam tanki tersebut, disedot menggunakan alat pompa dan selang yang terhubung dalam tanki penampungan modifikasi.
Setelah berhasil memperoleh pasokan solar harga subsidi itu, mereka kemudian memindahkan solar tersebut ke sebuah truk tanki warna biru.
Kemudian menjualnya ke beberapa industri dengan harga khusus industri yakni sekitar Rp11 ribu, per liter.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengungkapkan, melalui modus yang dilakukan itu, para tersangka dapat menampung BBM; solar subsidi, hingga 12.000-24.000 kl.
Dengan selisih harga tersebut. Kurun waktu sebulan pelaku dapat memperoleh keuntungan kotor kisaran Rp500 juta.
Zulham menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum operator gerai SPBU atau instansi terkait, yang diduga memiliki keterlibatan, dalam pengisian BBM berkapasitas besar atau tak wajar.
"Karena mereka mengetahui, tidak mungkin mobil biasa diisi 2000 liter. Karena mereka (pelaku) mengisinya di tempat biasa," ujarnya di depan Gedung Ditsamapta Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Praktik lancung yang berlangsung kurun waktu, enam bulan lalu itu diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan pasokan solar pada beberapa waktu lalu.
"Ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar beberapa waktu lalu, di beberapa SPBU," jelasnya.