Berita Batu Hari Ini

ASN Kota Batu Boleh Mudik, Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas

Para Aparatur Sipil Negara di Kota Batu telah diperbolehkan melaksanakan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat berada di ruang kerjanya, Balaikota Among Tani, Lantai 5. 

SURYAMALANG.COM|BATU – Para Aparatur Sipil Negara di Kota Batu telah diperbolehkan melaksanakan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Ini menjadi kabar gembira bagi para ASN karena sudah dua tahun belakangan ini mereka dilarang mudik akibat pandemi Covid-19.

Pemberian izin bagi para ASN untuk bisa mudik itu sejalan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 mulai 29 April dan 4-6 Mei.

Ketentuan telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi itu mengubah kebijakan sebelumnya yang melarang perjalanan mudik pada 2020 dan 2021 lalu karena pembatasan mobilitas masyarakat.

Terbitnya aturan cuti bersama 2022, disambut bahagia kalangan ASN yang ingin melepas rindu bersama sanak saudara di kampung halaman.

“Bukan hanya cuti, secara regulasi Pemerintah Pusat mengizinkan mudik. Maka kami mempersilahkan bagi ASN yang mau mudik menemui orang tua maupun saudaranya,” ujar Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Rabu (20/4/2022).

Dewanti tetap berpesan agar para ASN menerapkan disiplin protokol kesehatan. Para ASN di Kota Batu telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Meski telah menerima vaksin, penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk menekan lonjakan potensi penularan.

Meski sudah mendapatkan izin mudik, Dewanti melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pulang ke kampung halaman. Mobil dinas diperuntukan bagi kegiatan kedinasan, sedangkan mudik atau pulang ke kampung halaman, bukanlah kegiatan dinas.

Tidak hanya mobil dinas, fasilitas negara yang peruntukan menunjang kerja kedinasan juga dilarang untuk digunakan keperluan mudik.

“Syaratnya tidak menggunakan fasilitas pemerintah kecuali untuk ASN yang piket tugas saat masa cuti bersama. Jadi tidak semuanya libur, ada beberapa yang piket bergilir,” papar Dewanti.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved