Kota Batu

Warga Beji Laporkan Anak Angkatnya yang Anggota DPRD Kota Batu Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Seorang anggota DPRD Kota Batu berinisial KK dilaporkan ke polisi oleh ayah angkatnya bernama Suwono (70) warga Desa Beji Kecamatan Junrejo Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
LAPOR - Suwoko didampingi Kuasa Hukumnya Haitsam Nuril saat membuat laporan ke Polres Batu, Kamis (25/9/2025) kemarin. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Seorang anggota DPRD Kota Batu berinisial KK dilaporkan ke polisi oleh ayah angkatnya bernama Suwono (70) warga Desa Beji Kecamatan Junrejo Batu kepada polisi pada Kamis (25/9/2025) kemarin.

KK dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan bersama dengan seorang pengembang. 

Kuasa Hukum pelapor Haitsam Nuril mengatakan dugaan penipuan itu berawal dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 1.074 meter persegi yang disepakati untuk dijual dengan harga Rp 1,1 juta per meter, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,181 miliar milik Suwono pada tahun 2018 lalu. 

Namun nyatanya sampai dengan saat ini KK dan seorang pengembang yang juga dilaporkan tak kunjung menyerahkan uang tersebut.

Rincian tunggakan yang belum dibayar menurut Haitsam sebesar Rp 361 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp 820 juta.

“Jadi awalnya itu klien saya memiliki dua bidang tanah. Kemudian bekerjasama dengan dua terlapor lewat PT dari salah satu pihak untuk pengembangan perumahan. Setelah menandatangani perjanjian dalam diperjalanan ada kendala keuangan. Akhirnya hanya satu objek yang terbayar sedangkan satunya tidak jadi dibeli,” kata Haitsam saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Lanjutnya, setelah tidak jadi dibeli akhirnya Suwoko menawarkan SHM satu bidang tanahnya itu untuk diagunkan ke bank dengan ‘feedback’ hasil pencairan dari bank sebagian uang untuk Suwoko dan sebagian dibelikan tiga kavling tanah oleh pihak terlapor. 

“Akhirnya klien kami tidak dapat hasil yang dijanjikan di awal yakni berupa uang pencairan pinjaman dari bank dan tanah kavling yang dijanjikan istilahnya untuk tukar guling untuk klien saya itu ternyata kalau menurut keterangan salah satu teradu itu tidak bisa diuruskan surat menyuratnya, dan objeknya tidak jelas,” ujarnya. 

Hal lain yang membuat Suwoko geram dan akhirnya melaporkan KK serta seorang pengembang itu ialah tanah yang saat ini SHMnya diagunkan di bank akan segera di lelang oleh pihak bank karena kredit macet.

“Jadi laporan ke polisi ini bukan tanpa alasan. Banyak rangkaian peristiwanya sejak tahun 2018 lalu,” jelasnya.

Sementara itu, KK saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku siap jika dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Ya saya siap jika dipanggil dan saya akan ceritakan semuanya ke penyidik. Apa yang disangkakan itu tidak benar, apalagi pelapor merupakan ayah angkat saya," terang KK.

Saat ini laporan kepada pihak kepolisian telah terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

“Laporan sudah masuk ke kami pada Kamis kemarin. Yang jelas siapapun pelapornya akan kami tindaklanjuti, sudah ada SOPnya. Saat ini tahap disposisi sekaligus menunjuk unit untuk menangani dugaan ini,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved