Berita Madiun Hari Ini
Hamil di Luar Nikah, Ibu Kandung Cekik Bayi yang Baru Dilahirkan Pakai Celana Dalam Hingga Tewas
Hamil di Luar Nikah, Ibu Kandung Cekik Bayi yang Baru Dilahirkan Pakai Celana Dalam Hingga Tewas
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Ibu kandung di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tega membunuh dan membuang bayinya sendiri.
Ibu kandung itu berinisial IMS, berusia 25 tahun.
Ia diduga takut menanggung rasa malu karena hamil di luar nikah.
Dari sinilah ia kemudian nekat membunuh bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis.
Setelah bayinya meninggal, mayat bayi tersebut dibuang oleh IMS ke saluran air tak jauh dari rumahnya.
Tetangga pelaku menemukan mayat bayi tersebut pada Selasa (29/3/2022) lalu yang ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota.
Selanjutnya mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi dengan panjang 48 cm tersebut.
"Hasil otopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ucap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/4/2022).
Dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan luka memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.
Berangkat dari situ, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.
"Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air maka yang membuang pasti di sekitar sini," lanjutnya.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana.
"Karena baru saja melahirkan dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh karena masih lemas," jelas Suryono.
Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," pungkas Suryono.