Berita Malang Hari Ini
PT KAI Daop 8 Surabaya Tak Tahu Lokasi Perlintasan Tanpa Penjaga di Kota Malang
PT KAI Daop 8 Surabaya tidak tahu pasti lokasi perlintasan tanpa penjaga di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya tidak tahu pasti lokasi perlintasan tanpa penjaga di Kota Malang.
Tapi, PT KAI Daop 8 Surabaya memastikan ada lima titik perlintasan tanpa penjaga.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan Pemda yang berwenang terkait pengamanan perjalanan kereta api (KA) di perlintasan sebidang.
Baca juga: PT KAI dan Pemkot Malang Saling Lempar Soal Pengamanan Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga
"Itu sesuai UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 94/2018. Jadi, kewenangan pengamanan ada di Pemda tergantung kelas jalan yang melintas di rel," ujar Luqman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (20/4/2022).
Pihaknya telah koordinasi dengan Pemkot Malang terkait pengamanan perlintasan sebidang tanpa penjagaan.
"Kami mengirim surat setiap tiga bulan sekali. Kami mengingatkan Pemkot Malang agar lebih memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan," jelasnya.
Luqman mengungkapkan ada ada 17 perlintasan sebidang di Kota Malang.
Dari jumlah tersebut, lima perlintasan tidak terjaga dan hanya dilengkapi rambu alarm yang ada di alat EWS (Early Warning System).
"PT KAI adalah operator. Ranahnya adalah pelayanan, seperti kami memperbaiki stasiun yang jelek atau memperbaiki keterlambatan KA."
"Namun, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan wewenang Pemda setempat. Kami siap dilibatkan terkait pengamanan perlintasan sebidang, khususnya perlintasan tanpa penjagaan," bebernya.