Berita Jawa Timur Hari Ini
66 Pemuda Ditangkap Polisi, Ada yang Dari Malang, Pesta Ganja dan Miras di Hutan Bambu
Sebanyak 66 pemuda ditangkap polisi saat menggelar acara musik di wana wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Selasa (19/4) lalu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|LUMAJANG - Sebanyak 66 pemuda ditangkap polisi saat menggelar acara musik di wana wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Selasa (19/4) lalu.
Sebagian besar pemuda yang berstatus mahasiswa ini ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis ganja dan menenggak minuman keras.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 31 orang hasil tes urinenya terdeteksi positif terdeteksi usai mengonsumsi ganja.
Sebelas orang lain sebagai pemasok ganja. Sedangkan yang 24 orang, teler karena pengaruh miras.
Kabarnya, sehari sebelum ditangkap, sebagaian dari 66 pemuda itu menghadiri acara launching rumah klub motor di Pemandian Selokambang.
Acara pesta narkoba dan pesta miras berkedok acara musik tersebut bahkan sempat dihadiri oleh pejabat Forkopimda Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, 66 orang yang ditangkap sebagaian besar pemuda asal Kota Pisang. Namun, cukup banyak juga mereka berasal dari luar kota.
"Ada yang dari Malang," kata Dewa.
Dewa menjelaskan, dari penangkapan ini polisi menahan 41 pemuda.
Mereka terdiri dari pemakai dan pembawa ganja.
Sebelas pemuda akan dijerat undang-undang terkait narkotika, sedangkan yang positif akan dilakukan rehabilitasi.
"11 orang pembawa ganja kami jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika," terang Dewa.