Berita Kediri Hari Ini
Paksa Gadis Belia Masuk Kamar Lalu Memelorot Celananya, Tukang Parkir di Kediri Diciduk Polisi
Ajak Gadis Belia Masuk Kamar Lalu Memelorot Celananya, Tukang Parkir di Kediri Diciduk Polisi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota mengamankan pria berinisial SRM alias Drengas (63) karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
SRM alias Drengas merupakan Warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang sehari-hari menjadi tukang parkir.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban.
Pencabulan bermula dari panggilan SRM terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Selanjutnya pelaku diminta tidur di kasur depan TV.
Kemudian pelaku berupaya memelorotkan celana pendeknya, namun saat itu korban berontak.
Kemudian pelaku membentak korbannya, lalu meminta tidak bergerak.
Sehingga korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan pencabulan terhadap gadis belia itu.
Beruntung aksi bejat kakek SRM tiba-tiba dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.
Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban, lalu melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.
Kasus percobaan pencabulan ini sebenarnya telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.
"Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri," ujar AKP Tomy Prambana.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.