Penampakan Kantor Partai Mahasiswa Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat
Nama Partai Mahasiswa Indonesia sedang menjadi perbincangan publik. Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
SURYAMALANG.COM - Nama Partai Mahasiswa Indonesia sedang menjadi perbincangan publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Partai Mahasiswa Indonesia ini saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru. Ada Partai Buruh, dan juga ada Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dasco yakin Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Menurutnya, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Dalam Surat Kemenkumham tersebut, terlampir juga nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Bendahara Umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.
Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz tertulis sebagai Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia.
Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin serta Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Setiawan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.
BEM Nusantara menganggap Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut."
"Ini pengklaiman yang sangan merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia."
"Sebab ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama Mahasiswa yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Ridho Alamsyah, Sekretaris Pusat BEM Nusantara.
Kantor Partai Mahasiswa Indonesia ini beralamat di Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam alamat tersebut, terlihat bangunan berupa ruko berlantai empat, tepatnnya di Jalan Cikini Raya, Nomor 60 Blok Menteng.
Dihimpun dari Kompas TV, di pintu gedung depan hanya tercantum label perusahaan yang mengisi gedung tersebut.
Tetapi nampak dari luar gedung tidak tercantum lambang atau tulisan dari Partai Mahasiswa Indonesia.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com (https://news.google.com/publications/CAAqBwgKML6Ljgsw9emgAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Munculnya Partai Mahasiswa Indonesia, Disebut Partai Siluman hingga Terdaftar di Kemenkumham, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/25/5-fakta-munculnya-partai-mahasiswa-indonesia-disebut-partai-siluman-hingga-terdaftar-di-kemenkumham?page=all