Berita Trenggalek Hari Ini
Penipuan Modus Arisan Online Rp 202 Berakhir Damai di Trenggalek
Penipuan dan penggelepan modus arisan online sebesar Rp 202 berakhir damai di Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Penipuan dan penggelepan modus arisan online sebesar Rp 202 berakhir damai di Trenggalek.
Polres Trenggalek menerapkan restorative justice untuk kasus arisan online yang merugikan korban sampai Rp 202 juta tersebut.
Pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Terlapor sanggup membayar kerugian para pelapor.
Korban juga telah mencabut laporannya.
Kasus ini bermula saat EK mengunggah ajakan arisan dan investasi online di media sosial miliknya pada 2017.
Setelah melihat unggahan itu, korban berinisial DN tertarik dan bergabung.
Selain DN, KW, SS, dan YN juga bergabung dalam arisan online itu.
Dalam unggahan itu, EK mengiming-imingi keuntungan dalam bentuk balik modal lewat investasi dan arisan online itu.
"Arisan dan investasi online itu bangkrut pada akhir 2018 karena banyak anggota yang tidak menyetorkan uang."
"Dampaknya, pengelola tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan para peserta arisan dan investasi online," kata Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/4/2022).
Empat korban tersebut rutin menyetor uang saban bulan.
Agus mengatakan total kerugian para korban akibat kasus itu senilai Rp 202,7 juta.
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek mencoba memediasi kasus tersebut lewat restorative justice.
Hasilnya, mereka sepakat berdamai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/arisan-bermasalah_20150410_213612.jpg)